Kamis, 22 Mei 2014

sejarah hukum jepang



"Dimana kaki berpijak, disitu langit dijunjung"

Artinya, dimana kita tinggal disitulah kita harus menghormati adat istiadat seta hukum yang berlaku di tempat itu.

Sedikit berbeda dengan Indonesia, sejarah hukum pidana Jepang lebih beragam.

Pembabakan hukum asing yang digunakan di Jepang dapat dibagi menjadi tiga tahapan

1. Sistem politik yang diadopsi dari hukum Cina di abad ke-7 dan 8yang berlaku hingga berakhirnya era Shogun Tokugawa (periode Edo, 1603-1868).

2. Sistem politik yang diadopsi dari Perancis dan Jerman di abad pertengahan 19- awal abad20 (periode Meiji). Di titik ini pulalah kita (Indonesia) memiliki pertalian ‘silsilah hukum’ dengan Jepang, mengingat KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang kita gunakan juga berakar dari Code Penal Perancis. Hingga kini kitab hukum pidana Jepang masih menggunakan kitab hukum pidana yang diberlakukan sejak 1907, dengan berbagai perubahan tentunya.

3. Sistem politik modern yang digunakan setelah perang dunia kedua. Dalam periode ini beberapa undang-undang diamandemen atau digantikan dengan didasarkan pada hukum Amerika. Konstitusi Jepang yang diundangkan 1946 misalnya, mengadopsi konstitusi Amerika.

Oh iya, dalam konteks budaya hukum Jepang, pengadilan adalah jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara. Orang Jepang merasa gagal dan malu jika memiliki permasalahan yang harus diselesaikan di pengadilan.


pic: Thinkstock. sumber tulisan: http://berita-iptek.com/antara-hukum-indonesia-dan-jepang
Foto: "Dimana kaki berpijak, disitu langit dijunjung"

Artinya, dimana kita tinggal disitulah kita harus menghormati adat istiadat seta hukum yang berlaku di tempat itu.

Sedikit berbeda dengan Indonesia, sejarah hukum pidana Jepang lebih beragam.

Pembabakan hukum asing yang digunakan di Jepang dapat dibagi menjadi tiga tahapan 

1. Sistem politik yang diadopsi dari hukum Cina di abad ke-7 dan 8yang berlaku hingga berakhirnya era Shogun Tokugawa (periode Edo, 1603-1868).

2. Sistem politik yang diadopsi dari Perancis dan Jerman di abad pertengahan 19- awal abad20 (periode Meiji). Di titik ini pulalah kita (Indonesia) memiliki pertalian ‘silsilah hukum’ dengan Jepang, mengingat KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) yang kita gunakan juga berakar dari Code Penal Perancis. Hingga kini kitab hukum pidana Jepang masih menggunakan kitab hukum pidana yang diberlakukan sejak 1907, dengan berbagai perubahan tentunya. 

3. Sistem politik modern yang digunakan setelah perang dunia kedua. Dalam periode ini beberapa undang-undang diamandemen atau digantikan dengan didasarkan pada hukum Amerika. Konstitusi Jepang yang diundangkan 1946 misalnya, mengadopsi konstitusi Amerika.

Oh iya, dalam konteks budaya hukum Jepang, pengadilan adalah jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara. Orang Jepang merasa gagal dan malu jika memiliki permasalahan yang harus diselesaikan di pengadilan. 

#JapaneseSenseiCulture
pic: Thinkstock. sumber tulisan: http://berita-iptek.com/antara-hukum-indonesia-dan-jepang/

1 komentar: